Tuesday 11 February 2014
Tuesday, February 11, 2014

Korelasi Antara KORUPSI dan PROSTITUSI

KORELASI ANTARA KORUPSI DAN PROSTITUSI





Korupsi dan prostitusi. Ketika diucapkan dengan cepat, sekilas istilah ini seperti sama. Namun, korupsi dan prostitusi adalah dua buah suku kata yang memiliki makna berbeda.

Seperti yang telah diulas dalam artikel saya sebelumnya “KETIKA BISNIS LENDIR MULAI DISINDIR”, dijelaskan bahwa prostitusi dianggap sebagai  transaksi bisnis yang disepakati oleh pihak yang terlibat sebagai sesuatu yang bersifat kontrak jangka pendek yang memungkinkan satu orang atau lebih mendapatkan kepuasan seks dengan metode yang beraneka ragam. Prostitusi sama halnya dengan pelacuran.

Nah, bagaimana dengan pengertian korupsi? Mari kita ulas bersama!
1.  Korupsi menurut wikipedia korupsi berasal dari kata latin ”corruptio” atau ”corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan, atau perbuatan tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan.

2.  Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.

3.  Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”

4.  Korupsi menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Indonesia adalah negara yang kaya akan kekayaan alam yang berlimpah ruah. Mulai dari minyak bumi, batu bara, timbal, timah dan gunung emas di Papua yang dikuasai oleh pihak asing.

                               

Sungguh ironis, negara dengan kekayaan berlimpah ruah, namun rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia sebagai berikut:
·         Pada bulan Maret 2013, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,07 juta orang (11,37 persen), berkurang sebesar 0,52 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2012 yang sebesar 28,59 juta orang (11,66 persen).

·         Selama periode September 2012-Maret 2013, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,18 juta orang (dari 10,51 juta orang pada September 2012 menjadi 10,33 juta orang pada Maret 2013), sementara di daerah perdesaan berkurang 0,35 juta orang (dari 18,09 juta orang pada September 2012 menjadi 17,74 juta orang pada Maret 2013).

·         Selama periode September 2012-Maret 2013, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan dan perdesaan tercatat mengalami penurunan. Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2012 sebesar 8,60 persen, turun menjadi 8,39 persen pada Maret 2013. Sementara penduduk miskin di daerah perdesaan menurun dari 14,70 persen pada September 2012 menjadi 14,32 persen pada Maret 2013.
   
Semua ini berbanding terbalik dengan kondisi para pejabat negara yang diberikan amanah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun, kepentingan pribadi melenggang diatas kepentingan rakyat. Negara ini, tak ubahnya bagai negara kapitalis. Bagaimana tidak, yang memiliki kekuasaan maka ialah yang memiliki banyak uang. Nampaknya, negara ini telah mengimplementasikan konsep hukum rimba, yang kuat maka ia yang akan berkuasa. Hal tersebut terkait pada politik uang. Ketika dihadapkan pada uang, siapa yang akan mampu menolak?
    
Nampaknya, Indonesia telah berhasil mentransfromasikan kebudayaan hingga mendarah daging. Mulai dari birokrasi yang kecil hingga pusat tatanan tertinggi negara. Dilansir dari republika.co.id, Indonesia menduduki posisi keempat negara terkorup dikawasan Asia. Menurut organisasi nonprofit yang memiliki perhatian khusus dan kerap melakukan survei soal korupsi yaitu Transparansi Internasional, dalam situs resminya memuat bahwa Indonesia menduduki posisi 114 dengan indeks persepsi 32.
    
Setelah draft revisi UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) versi pemerintah, menghapuskan hukuman mati bagi para koruptor. Bahkan, yang lebih lucu lagi, usulan yang menyatakan bahwa korupsi dibawah atau senilai Rp.25.000.000, tidak perlu diproses pidana dan cukup mengembalikan sejumlah uang dikorupsi serta denda. Dengan alasan yang sangat menggelitik, yaitu demi alasan kemanusiaan dan kapasitas penjara yang sudah penuh. 

   “Bangsa ini jangan menjadi bangsa yang kejam, kita harus punya hati nurani. Kalau korupsi 25 juta lalu dimasukkan penjara, 5 sampai 6 tahun, kasihan dong” ungkap Patrialis Akbar, Mantan Menteri Hukum dan HAM.



 “Memang ada kalimat itu ( penghapusan penjara korupsi dibawah 25 juta ), tapi belum kita yakini sebagai sesuatu yang final. Kalau sudah masuk di DPR baru dibahas. Nah, kira – kira bagaimana. Sekarang saja penjara sudah enggak muat”. Tambah Patrialis Akbar.

Terkait penghapusan hukuman mati untuk para koruptor, sesuai dengan Konvensi Internasional yang sudah diratifikasi Indonesia, Menteri Hukum dan HAM menambahkan “Dalam perkara – perkara korupsi tidak ada hukuman mati. Kita ini kan hidup dalam dunia Internasional, tapi kita disisi lain lebih menspesifikkan lebih rinci lagi tentang perbuatan – perbuatan korupsi”.

Pernyataan tersebut ditambahkan lagi oleh M. Amari, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), “Biaya menangani korupsi itu diatas 25 juta rupiah. Kalau kita nangani perkara dibawah 25 juta rupiah, ya rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja uangnya”.

Usulan tersebut disambut oleh mantan ketua KPK, Busyro Muqqodas, “Itu tidak edukatif, itu menggambarkan bahwa desain konsepnya itu tidak mencerminkan kesadaran edukasi”.

“Kalau 25 juta rupiah itu tidak dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, kan korupsi di tingkat kelurahan dan kecamatan bisa merajalela. Nah itu konyol sekali” tambah Busyro Muqoddas.

Nampaknya, revisi UU No.31 tahun 1999 itu semakin melemahkan penegakkan hukum terhadap para pelaku tindak korupsi. Pemerintah harus berani menentukan sikap terhadap para pelaku kejahatan berkerah putih tersebut.

    Ketika kita menyaksikan televisi, lagi – lagi berita yang kita dengar hanyalah korupsi. Sepertinya, pemberitaan korupsi sudah menjadi sebuah  konsumsi. Yang mengonsumsi uangnya para koruptor, kita hanya mengonsumsi pemberitaan para aktor. Saya merasa tergelitik ketika melihat korupsi menjadi fenomena politik.

Lalu, apa korelasi antara korupsi dan prostitusi? Korupsi dan prostitusi memiliki satu persamaan yaitu proses pelacuran. Jika prostitusi melacurkan diri demi kepentingan diri sendiri, maka korupsi melacurkan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi atau pihak kerabat terdekat.

Perbedaannya nyata dapat kita amati dari implikasi yang ditimbulkan dari kedua proses pelacuran tersebut. Jika prostitusi merusak moral sebagian orang, sedangkan korupsi dapat mempengaruhi, mengubah dan merusak seluruh aspek kehidupan rakyat Indonesia. Korupsi telah mencacatkan mental, moral, ekonomi, sosial, budaya, dan memiskinkan rakyat Indonesia secara tidak langsung.

Bagai mencari jarum ditumpukkan jerami. Analogi itu cocok untuk direalisasikan ketika kita mencari seorang negarawan bukan hanya seorang politikus.

Perlu adanya peran serta dan partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Bukan hanya berpangku tangan menunggu hasil kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila kita hanya menutup mata terhadap tindakan korupsi, maka uang rakyat yang akan digerogoti oleh kepentingan yang dipolitisasi. Aksi, realisasi dan sanksi ...

Saat para koruptor sedang asyik berlenggang
 diatas kepentingan pribadi dan golongan

Lalu siapa yang patut disalahkan?

2 comments:

  1. keren (y) tulisannya. templatenya juga :

    ReplyDelete
  2. thanks ya atas kunjungannya
    semoga tulisan ini dapat bermanfaat

    ReplyDelete