HARUSKAH KAMI DIJUAL?
Pada masa sekolah, tentu kita
pernah mempelajari biologi. Salah satu kajian dalam biologi ialah aspek
perkembangan makhluk hidup dan ciri – ciri makhluk hidup. Ciri – ciri makhluk
hidup ialah begerak, peka terhadap rangsangan (iritabilitas), memerlukan makan
(nutrisi), bernapas (respirasi), tumbuh dan berkembang, berkembang biak
(reproduksi), adaptasi, regulasi, dan mengeluarkan sisa – sisa metabolisme
dalam tubuh (ekskresi).
Salah satu ciri manusia ialah
tumbuh dan berkembang. Manusia mengalami masa tumbuh kembang sejak ia
dilahirkan. Fase – fase tersebut layaknya sebuah metamorfosis manusia menuju
kedewasaan. Mulai dari masa anak – anak, remaja dan dewasa.
Klasifikasi kategori umur,
biasanya digunakan untuk mengetahui tahap kembang fase perubahan manusia. Fase
anak – anak berkisar pada umur 3 tahun hingga 12 tahun, fase remaja berkisar
pada umur 12 hingga 21 tahun, sedangkan dewasa berkisar pada umur 21 tahun
keatas.
Menurut psikologi, dewasa adalah
periode perkembangan yang bermula pada akhir usia belasan tahun atau awal usia
dua puluhan tahun dan yang berakhir pada usia tiga puluhan tahun. Ini adalah
masa pembentukan kemandirian pribadi dan ekonomi, masa perkembangan karier, dan
bagi banyak orang, masa pemilihan pasangan, belajar hidup dengan seseorang
secara akrab, memulai keluarga, dan mengasuh anak anak.
Menurut Zakiah Darajat (1990: 23)
remaja adalah masa peralihan diantara masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa
ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisiknya maupun
perkembangan psikisnya. Mereka bukanlah anak-anak baik bentuk badan ataupun
cara berfikir atau bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang.
Haditono (dalam Damayanti, 1992),
berpendapat bahwa anak merupakan mahluk yang membutuhkan pemeliharaan, kasih
sayang dan tempat bagi perkembangannya. Selain itu anak merupakan bagian dari
keluarga, dan keluarga memberi kesempatan bagi anak untuk belajar tingkah laku
yang penting untuk perkembangan yang cukup baik dalam kehidupan bersama.
Pengertian anak juga mencakup masa anak itu exist (ada). Hal ini untuk
menghindari keracunan mengenai pengertian anak dalam hubugannya dengan orang tua dan pengertian anak itu
sendiri setelah menjadi orang tua.
Pengertian anak menurut UU RI No.
4 tahun 1979. Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum
pernah menikah. Batas 21 tahun ditentukan karena berdasarkan pertimbangan usaha
kesejahteraan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak
dicapai pada usia tersebut.
Sedangkan pengertian anak menurut
hukum pidana lebih diutamakan pada pemahaman terhadap hak-hak anak yang harus
dilindungi, karena secara kodrat memiliki subtansi yang lemah dan didalam
sistem hukum dipandang sebagai subjek hukum yang dicangkokkan dari bentuk
pertanggungjawaban sebagaimana layaknya seseorang subjek hukum yang normal.
Pengertian anak dalam aspek hukum pidana menimbulkan aspek hukum positif
terhadap proses normalisasi anak dari perilaku menyimpang untuk membentuk
kepribadian dan tanggung jawab yang pada akhirnya menjadikan anak tersebut
berhak atas kesejahteraan yang layak dan masa depan yang baik.
Dalam sosiologi, pada masa anak –
anak, manusia akan menjalani tiga peran sebagai berikut play stage, game stage
dan generalized others.
Tahap meniru (Play Stage). Tahap
ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang
dilakukan oleh orang dewasa. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri
pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa
dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian
dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi
pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan
nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti
(Significant other).
Tahap siap bertindak (Game
Stage). Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran
yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya
menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan
adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Pada tahap ini lawan berinteraksi
semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Peraturan-peraturan yang
berlaku diluar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami.
Tahap penerimaan norma kolektif
(Generalized Stage/Generalized other). Pada tahap ini seseorang telah dianggap
dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas.
Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang
berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa
menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama, bahkan dengan orang
lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada
tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
Lalu bagaimana kedudukan setiap individu dihadapan hukum dan
UUD 1945?
Rechstaat.
Istilah itu tentu sering kita dengar baik dalam pelajaran dilingkungan formal
maupun dalam tayangan berita di televisi. Rechstaat merupakan Negara
berdasarkan hukum. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.
Setiap warga Negara Indonesia
memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum atau equality before the law.
Setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dan penghidupan
yang layak, seperti yang telah diatur dalam UUD 1945.
Begitu pula dengan penghidupan
yang layak terhadap anak dan perlindungan anak terhadap segala tindak
kejahatan. Pernyataan tersebut diperkuat dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang
berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Landasan hukum
tersebut semakin jelas tercantum dalam
pasal 34 ayat 1 yang berisi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh Negara”. Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi “Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Dan pasal 34 ayat 3
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak”
Namun, fenomena yang terjadi
seakan memberikan suatu wujud refleksi yang berbeda terhadap penegakkan undang
– undang yang berlaku. Terutama dalam hal perlindungan anak. Anak – anak seakan
menjadi objek yang rawan terhadap tindak kejahatan. Ketika pemerintah sibuk
dengan penegakkan peraturan undang – undang, modus kejahatan terhadap anak
semakin crowded dan kompleks.
Sebagaimana telah dijelaskan
diatas, bahwa pada masa anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai
kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh
keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan. Anak
memiliki kecenderungan dan rasa penasaran yang begitu besar terhadap segala
sesuatu. Pada masa tumbuh kembang anak – anak dan remaja, mereka cenderung
melakukan imitasi / meniru untuk memenuhi rasa keingintahuan. Hingga muncul
suatu istilah “coba- coba?”. “Buat anak kok coba – coba? (Eittss .. itu slogan
salah satu brand minyak kayu putih ya? Hehehe )
Modus kejahatan terhadap anak
sangat beragam, mulai dari kasus perdagangan anak, pekerja rumah tangga anak
hingga terjadinya proses prostitusi anak. Kondisi ini semakin diperparah dengan
dugaan penjualan anak sebagai pemuas birahi para lelaki. Bahkan, pelaku adalah
pihak kerabat terdekat korban. Sungguh kondisi yang sangat ironis. Lagi – lagi,
alasan ekonomi yang menjadi faktor pendorong penjualan dan prostitusi terhadap
anak. Ini dianggap sebagai jalan pintas yang cepat untuk menghasilkan uang.
Anak – anak dijadikan sebagai
malaikat penolong bagi sebagian orang. Namun, ketika mereka telah terjerumus
dalam lingkaran hitam itu, siapa yang akan menolong? Hanya bayangan kelam yang
akan ada dalam benak mereka!
Dalam hal ini, perlu adanya
pengawasan dan sanksi tegas terhadap para pelaku tindak kejahatan anak. Selain
itu, perlu adanya bekal pengetahuan sedini mungkin. Mulai dari bimbingan dan
pengawasan orang tua hingga sosialisasi secara berkesinambungan terhadap
lingkaran hitam yang seakan tak berujung.
ANAK ADALAH
INVESTASI DIMASA YANG AKAN DATANG
Bukan hanya sebagai MESIN PENCETAK UANG bagi sebagian orang
DENGARKANLAH
SUARA HATI KAMI
“KAMI
BUKANLAH MESIN PENCETAK UANG !!!
KAMI BUTUH PERLINDUNGAN DAN KASIH SAYANG,
KAMI BUTUH PERLINDUNGAN DAN KASIH SAYANG,
KAMI MOHON TEGAKKAN UNDANG – UNDANG
AGAR BANGSA INI MENJADI BANGSA YANG TERPANDANG … “
Suryabrata, Sumadi, 2000. Pengembangan Alat Ukur Psikologis.
Yogyakarta:ANDI.
http://www.tempo.co/read/news/2010/12/05/057296944/Polisi-Selidiki-Dugaan-Perdagangan-Anak-Asal-NTT
http://regional.kompas.com/read/2013/09/20/1522122/Di.Lampung.Tiga.Anak.di.Bawah.Umur.Dijadikan.Pelacur
http://www.lensaindonesia.com/2013/09/27/prostitusi-anak-di-bawah-umur-makin-gila.html
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.