SIAPA
YANG BERHAK MENGENYAM PENDIDIKAN ?
Generasi muda adalah asset berharga yang dimiliki bangsa Indonesia. Generasi yang dibutuhkan bangsa ini adalah generasi yang berkualitas,intelek,bermoral,berperangai baik,bertanggung jawab dan jujur. Generasi muda merupakan titian pembangunan bangsa Indonesia. Titian untuk selangkah lebih maju. Untuk melahirkan generasi yang intelek,bermoral,berperangai baik,bertanggung jawab dan jujur perlu adanya bimbingan intensif baik dari lingkungan formal,nonformal dan informal.
Jika
ditinjau dari kacamata lingkungan formal, salah satunya adalah melalui
lingkungan sekolah. Dalam lingkungan sekolah inilah kita diorientasikan
mengenai segalanya, baik itu moral,perangai yang baik,rasa tanggung
jawab,kejujuran, bagaimana cara amengembangkan bakat, mengendalikan EQ
(Emotional Quostion) dan meningkatkan IQ ( Intelektual Quostion). Dalam
lingkungan sekolah ini pendidikan jauh lebih diprioritaskan pada pengembangan
bakat,EQ dan IQ. Pengembangan dan bimbingan untuk menjadi generasi yang
berkualitas ini dapat diwujudkan dan diinterprestasikan dalam bentuk sikap,
moral dan kecerdasan emosi maupun intelektual seseorang yang tercermin dalam
kehidupan sehari – hari.
Oleh
karena itu, sekolah memegang peranan penting dalam mencetak sumber daya manusia
yang berkualitas dan mampu membangun bangsa ini. Tak kalah pentingnya juga
dengan peran serta pemerintah, masyarakat dan minat seseorang. Karena
pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa inilah seseorang diwajibkan
untuk mengenyam pendidikan, seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 bab XIII
mengenai pendidikan dan kebudayaan, pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan”.
Pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Pasal
31 ayat 3 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satut
sistim pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang – undang”. Pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan
pendidikan sekurang – kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”. Pasal 31 ayat 5 yang
berbunyi “ Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan manusia”.


Dalam
UUD 1945 telah dijelaskan mengenai pentingnya pendidikan, bahkan pemerintahpun
memprioritaskan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran
pendapatan dan belanja daerah. Pemerintahpun telah memperbaiki sistem
pendidikan serta infrastruktur bangunan sekolah. Disetiap daerah telah
dilaksanakan pembangunan sekolah demi memperbaiki kualitas pendidikan
Indonesia. Namun itu semua belum dapat memperbaiki kualitas pendidikan secara
signifikan. Meskipun kuantitas sekolah telah ditambah,namun mutu pendidikan
didaerah pedesaan atau tingkat daerah masih mengalami keterbelakangan.
Standar
sekolah yang baik hanya diperuntukkan pada sekolah yang elite dan bertaraf
internasional dengan biaya pendidikan yang cukup besar, sedangkan perekonomian
masyarakat masih sangat lemah. Sekolah dengan mutu pendidikan yang baik dengan
biaya yang cukup besar hanya mampu dijangkau oleh kalangan atas dan menengah
keatas. Lalu bagaimana dengan golongan menengah kebawah? Apakah mereka hanya
sebatas memandang dan bermimpi tanpa harus mengenyam dan pendidikan tersebut?
Sampai
dengan tahun 2009 ini, 15,04 juta orang masih mengalami buta huruf. Sungguh
angka yang fantastis, padahal media sekolah telah tersedia dan pemerintah telah
memberikan anggaran pendidikan. Masalah pendidikan memang masalah yang
dilematis. Dalam hal ini pendidikan masih erat kaitannya dengan kemiskinan dan
ketidakberdayaan manusia. Orang yang berhak mengenyam pendidikan hanyalah orang
yang mampu dalam segi ekonomi karena biaya yang ditawarkan cukup mahal.
Dikota
metropolitan seperti Jakarta, mungkin acapkali kita menjumpai banyaknya
kuantitas pengemis, gelandangan dan pengamen, terutama disepanjang jalur lalu
lintas kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Namun yang disesali adalah
sebagian dari mereka merupakan anak – anak dibawah umur yang seharusnya masih
mengenyam pendidikan sekolah. Namun yang kita lihat justru terbalik, mereka
harus bekerja banting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidup, padahal usia
mereka belum mencapai usia produktif. Usia produktif seseorang adalah sejak
umur 15 tahun - 65 tahun, namun anak – anak umur 6 – 13 tahun sudah bersusah
payah mencari uang demi memenuhi kebutuhan mereka dibawah terik matahari, hinaan
bahkan rasa malu.


Semua
itu mereka lakukan karena tuntukan ekonomi. Kebutuhan manusia tidak terbatas
sedangkan alat pemuas kebutuhan bersifat terbatas, ditambah lagi dengan
kompetitor yang ada dan kebutuhan serba mahal harganya. Itulah yang memaksa
mereka untuk terjun bekerja dibawah usia produktif. Bahkan yang marak terjadi
saat ini adalah anak – anak dibawah umur yang bekerjas sebagai pekerja rumah
tangga anak. Seharusnya anak- anak seusia mereka masih duduk dibangku sekolah,
mengenyam pendidikan dan menikmati masa bermain dengan dengan teman – teman.
Tetapi kenyataannya mereka harus membanting tulang mencari nafkah. Anak-anak
masih memerlukan bimbingan dan perhatian secara intensif.
Beberapa
upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani masalah pendidikan seperti ini
adalah GNOTA (Gerakan Nasional Orang Tua Asuh) untuk meringankan biaya
pendidikan dan beasiswa bagi mereka yang memiliki kemampuan akademis tetapi
tidak memiliki biaya serta program wajib belajar 9 tahun.
Salah
satu contoh kepedulian pemerintah terhadap masalah pendidikan ini adalah
mengenai program wajib belajar 9 tahun. Warga Negara Indonesia diwajibkan
untuk mengenyam pendidikan dasar dan lanjutan tingkat pertama atau SD dan SMP.
Itulah perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap masalah pendidikan anak –
anak bangsa.
Tapi
itu semua belum cukup untuk mendukung kinerja pemerintah secara optimal. Perlu
adanya kerja sama orang tua dan instansi terkait seperti lembaga sekolah. Orang
tua didaerah pedesaan pada umumnya belum menyadari betapa pentingnya pendidikan
bagi masa depan anak. Mereka cenderung menganggap asal anak mereka mampu
membaca, menulis dan berhitung itu semua sudah cukup terutama bagi anak
perempuan. Ada yang beropini “Untuk apa sekolah tinggi – tinggi toh nantinya
juga akan ke kasur, dapur, sumur”.
Sebagian
besar mereka belum menyadari betapa pentingnya pendidikan bagi masa depan. Oleh
karena itu, perlu adanya sosialisasi secara luas kepada seluruh lapisan
masyarakat untuk menghilangkan sikap apriori terhadap masalah pendidikan.
Selain pemerintah diperlukan peranan masyarakat dalam menangani masalah
pendidikan. Peran masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk motivasi dan
semangat kepada anak –anak bangsa untuk giat menuntut ilmu. Salah satu peran
kita sebagai generasi penerus bangsa ini adalah dengan menumbuhkan rasa cinta
membaca terhadap diri sendiri maupun orang lain. Tetapi yang sangat penting
adalah tumbuhkan minat dan kesadaran diri sendiri untuk membantu mencerdaskan
bangsa.
Salah
satu contoh mengenai pentingnya pendidikan adalah dibidang pembangunan dan
IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Dalam pembangunan Bandara serta
pembuatan pesawat terbang, bangsa Indonesia bergantung pada ilmuwan negara lain
dan ada campur tangan pihak asing dalam pembangunan bangsa. Apa jadinya nasib
bangsa ini jika selalu bergantung pada pihak asing? Oleh karena itu pendidikan
sangat penting dan dibutuhkan untuk mengembangkan potensi anak – anak bangsa
menjadi generasi yang cerdas, jujur dan mampu membangun bangsa ini menjadi
bangsa yang maju dan mandiri.
Oleh
karena itu, kepada anak – anak bangsa yang berkesempatan mengenyam pendidikan,
belajarlah dengan penuh kesungguhan dan pergunakanlah ilmu yang kita dapat
untuk membangun bangsa ini menjadi lebih baik.
Generasi
muda, kaulah masa depan bangsa....
# On CARE International "Peduli pendidikan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA)" tahun 2008
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.