Thursday 18 November 2021

Penghapusan PPh Atas Dividen Mampu Dorong Geliat Investasi di Indonesia

Ilustrasi Gambar : Medcom.id

 


Realisasi investasi menunjukkan perkembangan yang baik. Dilansir dari data BKPM dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, penghasilan dari luar negeri meningkat setiap tahunnya. 

1. Tahun 2014, penghasilan luar negeri sebesar 703 miliar dengan kredit pajak 94 miliar, PPh terhutang (25%) 175 miliar, penerimaan pajak negara 80 miliar. 

2. Tahun 2015, penghasilan LN 594 miliar, kredit pajak 63 miliar, PPh terutang 148 miliar dan penerimaan pajak negara 85 miliar. 

3. Tahun 2016, penghasilan LN 1.461 miliar, kredit pajak LN 94 miliar, PPh terutang 365 miliar dan penerimaan pajak negara 271 miliar. 

4. Tahun 2017, penghasilan LN 1.650 miliar, kredit pajak LN 418 miliar, PPh terutang 412 miliar, penerimaan pajak negara -5 miliar. 


Hal ini membuktikan adanya kebijakan pajak negara untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Apalagi persaingan global ekonomi semakin ketat karena banyak negara yang sekarang telah membuka diri terhadap penanaman modal asing. Meski telah menunjukkan kurva kenaikan angka investasi, Indonesia harus tetap mewaspadai peringkatnya di posisi 91 menurut data Bank Dunia pada tahun 2016. Indonesia lebih unggul diatas Filiphina, Kamboja, Laos dan Myanmar. Sementara Vietnam ada di peringkat 82 dan Thailand 46. Dalam hal investasi, Singapura masih menduduki posisi pertama di Asia Pasifik. Lalu bagaimana stimulus upaya yang dapat dilakukan Indonesia agar tetap bersaing di kancah ekonomi internasional? 


Kebijakan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan 


Ada 4 klaster perpajakan yang dibahas dalam UU Cipta kerja yaitu : 

1. Ketentuan Tata Cara Perpajakan 

2. Pajak Penghasilan (PPh) 

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)


Pemerintah menyadari bahwa untuk mendukung investasi di Indonesia, maka UU Cipta Kerja ini juga mengatur klaster perpajakan didalamnya. Latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi ditengah kondisi perlambatan ekonomi dunia. Perubahan rezim perpajakan Indonesia dari worldwide tax system ke territorial tax system dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). 


Salah satu cara untuk meningkatkan investasi di Indonesia berupa penurunan tarif PPh Badan secara bertahap 22% pada tahun 2020 dan 2021, tahun 2022 sebesar 20% dan seterusnya. Penghapusan PPh atas dividen yang diterima WPDN (Badan & OP) merupakan reformasi sistem classical menjadi one-tier system. 


Bagai dua sisi mata koin, penghapusan PPh atas dividen ini membawa pengaruh positif dan negatif. Secara positif, memberikan kemudahan berusaha investor asing di Indonesia, menekan tarif pajak efektif bagi pelaku usaha dalam negeri, berpotensi menghilangkan pajak berganda Badan dan Pribadi, meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela dari Wajib Pajak, dan mendorong penempatan dana yang lebih produktif di Indonesia. Secara negatif, penghapusan PPh atas dividen ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Dimana sektoral ekonomi Indonesia banyak ditunjang dari perpajakan. 


Pajak Penghasilan (PPh) dan Dividen


Pajak Penghasilan (PPh) menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Objek PPh adalah gaji, upah; tunjangan; honorarium; komisi; bonus; gratifikasi; uang pensiun; atau imbalan dalam bentuk lainnya. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, keuntungan karena pembebasan utang. Poin penting dasar pengenaan PPh ini adalah dividen yang dibagikan pada pemegang saham. Dividen adalah bagian laba yang diberikan kepada pemegang saham yang diperoleh dari akun saldo ditahan (retainded earning). 


Perbedaan Ketentuan Lama dan UU Cipta Kerja 


Secara garis besar, perbedaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut : 


A. DIVIDEN DALAM NEGERI 

Ketentuan Lama 

Dividen yang Diterima Oleh :

1)  WP Badan DN dengan kepemilikan 25%

tidak dikenai PPh.

2)  WP Badan DN dengan kepemilikan < 25%

dikenai PPh tarif normal.

3)  WP OP DN, dikenai PPh Final 10%.


Ketentuan UU Cipta Kerja (DN) : 

Dividen yang Diterima Oleh :

1)  WP Badan DN dengan kepemilikan saham

berapapun tidak dikenai PPh.

2) WP OP DN, dikenai PPh Final 10%, kecuali apabila dividen tsb diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh.


Secara garis besar, untuk aturan yang baru PPh atas dividen dalam negeri tidak dikenai PPh (Badan) dan Pribadi dikenai PPh Final 10% kecuali dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia. 


B. DIVIDEN LUAR NEGERI 

Ketentuan Lama : 

Dividen yang diterima oleh WP Badan dan WP OP DN dikenai PPh tarif normal Pasal 17 UU PPh


Ketentuan Baru : 

Penghapusan PPh atas:

Dividen dari LN dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di LN yang diterima/diperoleh WP Badan DN atau WP OP DN sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan sbb:

1.  Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan min. 30% dari laba setelah pajak:

atau

2.   Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum diterbitkan SKP oleh DJP atas dividen tsb sehubungan dengan penerapan ketentuan terkait hubungan istimewa - Pasal 18 ayat (2)


Dividen yang berasal dari LN di atas merupakan:

a)      Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau

b)      Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.


3. Dalam hal dividen yang dibagikan oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka:

a)      Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

b)      Atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai Pajak Penghasilan;

c)      Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;


Dalam hal dividen yang dibagikan  oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI lebih dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka:

a)      Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

b)      Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), tidak dikenai PPh;


SKEMA PERLAKUAN PPh Atas Dividen LN : 

1. Jika diinvestasikan < 30% dari jumlah laba setelah pajak = Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dividen atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh. Sedangkan sisa setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh. 

2. Jika diinvestasikan 30% dari jumlah laba setelah pajak = Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. 


REALISASI INVESTASI TAHUN 2021 


Dikutip dari data BKPM, realisasi investasi yaitu 442.8 Triliun dengan target 900 triliun, artinya 49,2% sudah tercapai. Tingginya pencapaian ini tentunya mendorong penyerapan tenaga kerja 292.401 orang. sektor penyumbang terbesar berasal dari sektor Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (22,2%) dan lokasi proyek dengan realisasi investasi terbesar berada di Jawa Barat (19,4%).


Kemudahan berinvestasi didukung dengan penghapusan PPh atas dividen WPDN dan WPLN dengan syarat 30% dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dengan beberapa ketentuan lainnya. Skema, mekanisme dan prinsip dasar terjadi pada tarif UU PPh No. 17 Tahun 2000 menjadi 0% karena dihapuskan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Tentunya hal ini harus didukung dengan faktor lainnya seperti kemudahan perizinan, besarnya pasar domestik, akses pasar internasional, Infrastruktur, kondisi sosial dan keamanan, dan ketersediaan sumber daya manusia.


Bogor, 13 November 2021

Salam, 


Sri Patmi

0 comments:

Post a Comment